Lahan Pemakaman di Subang Kian Menyempit, Lurah: Masyarakat Akhirnya Memutuskan Memakamkan Jenazah di Area Lapang Sepak Bola

Lahan PEMAKAMAN di subang
poto Ilustrasi FIN
0 Komentar

SUBANG-Keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Subang tengah jadi perbincangan. Pasalnya beberapa lahan TPU yang ada di sekitar Kota Subang saja kondisinya sudah penuh.

Misalnya saja di TPU Cidongkol Kelurahan Pasirkareumbi. Kuncen makam, Randis (47) mengungkapkan, beberapa jenazah dimakamkan oleh keluarganya di wilayah sekitar lapang bola. Padahal wilayah itu sudah bukan bagian dari TPU.

“Karena mungkin sudah tidak ada lagi tempat. Ada sebetulnya juga tempat di area dalam, hanya saja posisinya menjorok ke tebing, dan rawan longsor,” ungkapnya.

Baca Juga:Access Road Patimban Ditutup untuk Warga, Padahal Gunakan Lahan PemdaSambut Era Industrialisasi, Disnakertrans Subang Buka Pelatihan Kerja

Saat ini merasa kebingungan jika ada orang meninggal dan keluarganya meminta dikuburkan di TPU Cidengkol. Dia mengaku harus memilah-milah area yang diperhitungkan bisa cukup untuk mengubur satu jenazah.

“Paling saya suka cari dulu, area mana yang bisa cukup, lama-lama ya habis juga,” tambahnya.

Lurah Pasirkaeumbi, Jaja beberapa sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan menguburkan jenazah di area samping lapang bola. Menurut Jaja, bukan berarti masyarakat tidak boleh menguburkan jenazah di pemakaman Cidongkol lagi. Namun di bagian lapangan sepak bola tanah merah yang berdekatan dengan Cafe Borneo.

“Memang harus diakui pemakaman di Cidongkol itu sudah penuh. Sebagian masyarakat akhirnya memutuskan memakamkan jenazah di area lapang sepak bola, nah area itu yang maksud kami,” jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Jaja mengaku edarkan surat tersebut. Itu dilakukannya lantaran di sana akan dibangun area olahraga oleh Dinas PUPR. Maka atas dasar itu dirinya mengimbau masyarakat tidak lagi memakamkan jenazah di area tersebut.

“Jika didempet-dempet masih ada lah cukup untuk puluhan jenazah di sekitar dalam, tidak di lapang, sebab akan dibangun sarana olahraga di sana. Namun jika masyarakat keukeuh juga memakamkan jenazah di sana, bukan kewenangan pimpinan kelurahan juga untuk melarang,” tambahnya.

Dalam hal tersebut, dia mengaku hanya mencoba mengambil langkah untuk mempermudah Dinas PUPR menggambar peta dan menentukan lokasi pembangunan sara olahraga tersebut. Sebab menurutnya ternyata di lapang merah itu terdapat makam, maka pembangunan yang masih dalam tahap penjajakan tersebut bisa saja dibatalkan.

0 Komentar