Panggil PT Taekwang Soal Kasus Kekerasan, Ini Sikap Disnakertrans Subang !

Panggil PT Taekwang Soal Kasus Kekerasan, Ini Sikap Disnakertrans Subang !
0 Komentar

SUBANG-Pemda Subang langsung bersikap mengetahui adanya kekerasan yang dilakukan oleh TKA terhadap karyawan PT Taekwang. Pemda Subang melalui Disnakertrans Subang telah memanggil manajemen PT Taekwang untuk dimintai penjelasannya mengenai peristiwa tersebut.

Kepala Disnakertrans Subang, Hj Yeni Nuraeni menyampaikan, telah memanggil manajemen PT Taekwang untuk dimintai keterangan di Kantor Disnakertrans, Jumat malam (5/3). Dalam kesempatan itu Yeni didampingi Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Agus Gunawan dan Kasi penempatan Tenaga Kerja Ivan Rahmat Maulana.

Yeni mengatakan, kejadian tersebut memang benar terjadi di PT Taekwang. Pemda Subang menyayangkan insiden tersebut. Pemda Subang berharap berharap kejadian ini terakhir kalinya, tidak terjadi lagi.
“Peristiwa ini harus jadi pelajaran agar jangan sampai terjadi lagi,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Jumat Keramat, Menyusul Aminudin, Johan Ditetapkan Tersangka Kasus SPPD FiktifHeboh Ada Kekerasan di Pabrik, Ini Penjelasan PT Taekwang!

Yeni mengatakan, PT Taekwang telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap TKA tersebut.
Dia mengatakan, perusahaan harus menciptakan suasana harmonis di lingkungan kerja.

“Suasana harmonis di tempat kerja harus diperhatikan,” ujarnya.

Manajemen PT Taekwang, Epi Slamet membenarkan telah memenuhi panggilan dari Pemda Subang dalam hal ini Disnakertrans Subang mengenai peristiwa kekerasan oleh TKA terhadap karyawan.
“Iya benar kita sudah menjelaskan kepada pihak Disnakertrans Subang,” ujarnya.

Sebelumnya Epi menyampaikan, dari hasil investigasi yang dilakukan oleh TPKK (Tim Penanggulangan Kasus Kekerasan) bahwa benar telah terjadi insiden kekerasan sebagaimana informasi yang beredar namun perlu diluruskan beberapa hal.

“Bahwa insiden terjadi saat dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan mengenai larangan makan di tempat kerja pada Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 18.00 WIB,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Jumat (5/3).

Dia menjelaskan, TKA tersebut mendapati ada karyawan yang sedang membawa makanan di tempat kerja dan langsung menegur karyawan yang bersangkutan.

“Namun dalam proses peneguran tersebut terjadi kesalahpahaman dan tanggapan dari karyawan yang tidak sesuai dengan harapan sehingga TKA tersebut emosional dan bertindak di luar kontrol dengan menyepak makanan yang secara tidak disengaja mengenai bagian tubuh karyawan,” jelasnya.

Atas insiden tersebut Manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 Manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada pelaku dan pada hari yang sama telah meninggalkan fasilitas pabrik.

0 Komentar