Dan Islam secara tegas telah mengharamkan miras. Bagaimanapun keluarnya keputusan ini jelas telah menyakiti hati kaum muslim terlebih di tengah pandemi ini, kebijakan pemerintah makin hari makin menyesakkan dada rakyat. Bukan hanya karena buruk yang diakibatkan oleh miras saja, tapi karena dalam Islam miras telah jelas keharamanya. Mestinya harus dijauhkan dari kehidupan kaum muslimin.
Allah Swt. berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbutan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(TQS. Al-Maidah (5): 90)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah saw. bersabda:
“Tidaklah berzina seorang pezina dalam keadaan beriman, tidak pula meminum khamr ketika meminumnya dalam keadaan beriman.”
Baca Juga:Dunia Butuh Junnah, Penegak Syariat yang Membawa KeberkahanPerpres Investasi Miras Bikin Miris
Dan dari ‘abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi saw. bersabda:
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyyah.”
Dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi saw. bersabda:
“Pecandu khamr tidak akan masuk surga.”
Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi saw. bersbada:
“Khamr dilaknat pada sepuluh hal; 1. pada zatnya, 2. pemerasnya, 3. orang yang memerasnya, 4. penjualnya, 5. pembelinya, 6. pembawanya, 7. orang yang meminta orang lain untuk membawanya, 8. orang yang memakan hasil penjualanya, 9. Peminumnya, dan 10. orang yang menuangkanya.
Apa yang dimaksud dengan khamr? Dari Ibnu Umar berkata bahwa Ralulullah saw. bersbada:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya.”
Dan dari Aisyah ra., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah ditanya tentang ‘bita’ yaitu arak yang dibuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya, lalu Nabi bersabda “Setiap minuman yang memabukan, maka hukumnya haram.’’
Dari Ibnu Umar ra., berkata “Umar ra berdiri di mimbar lalu berkata, ‘Amma ba’du, telah turun pengharaman khamr yaitu khamr yang terbuat dari lima bahan: 1. anggur, 2. kurma, 3. madu, 4. gandum, 5. sya’iir dan khamr adalah yang bisa menutup akal.”