Jurus Jitu Memberantas Miras

Jurus Jitu Memberantas Miras
0 Komentar

Pada ayat ini jelas Allah sudah melarang meski ada manfaat penerimaan negara di dalamnya. Islam juga dengan jelas dan tegas melarang umat nya meminum khamr. Sebagaimana firman Allah Swt. :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90).

Begitu pula soal investasi dan industri miras, terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah dan Rasulullah saw. melaknat hal tersebut.
Rasulullah bersabda, “Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya, dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad)

Kemudian dari Anas bin Malik, ia berkata,
“Rasulullah saw. melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga:Seruan Benci Produk Luar Negeri: Retorika Politik Pemikat Hati RakyatInvestasi Miras Bikin Miris

Sehingga pendapat yang mengatakan investasi ini menguntungkan, sebenarnya tidak ada dalam Islam. Islam konsisten saat mengatakan khamr adalah induk kejahatan. Maka semua peluang ketersediaan khamr akan ditutup. Karena ketika berinvestasi pada barang haram, maka investasinya pun menjadi haram.

Adapun adanya salah satu elemen masyarakat menggunakan kaidah “maa laa yatimmul wajib illa bihii fa huwa wajib” dan mengatakan perlu pengaturan miras karena akan menimbulkan masalah sedangkan mewujudkan maslahat adalah wajib, maka sebetulnya ketika menyatakan mewujudkan maslahat itu wajib tetap tidak boleh dengan menghancurkan kemaslahatan itu sendiri.

Karena itu sesungguhnya pengaturan yang wajib untuk mewujudkan kemaslahatan itu adalah menolak dan menutup semua mafsadat. Aturannya justru melegalkan mafsadat dan kontradiktif dengan mewujudkan kemaslahatan tadi. Kaidahnya benar, tetapi memakai kaidahnya tidak benar.
Ketika Islam mengharamkan miras (khamr) tanpa kompromi, maka segala hal yang berkaitan dengan miras tidak akan difasilitasi, sehingga memberantas miras dengan larangan secara total hanya bisa diwujudkan jika syariah Islam diterapkan secara kafah.

0 Komentar