Islam pada dasarnya telah memberikan tuntunan dan petunjuk pada saat terjadinya wabah. Rasulullah saw. dengan segera menyeru umat manusia yang didera suatu wabah agar mereka yang ada di daerah itu jangan keluar dari wilayah tersebut dan mereka yang ada di luar wilayah wabah, jangan mendatanginya. Dalam istilah sekarang dikenal sebagai Lockdown atau karantina. Penguasa sebagai penanggungjawab umat segera mengumumkan kebijakannya untuk ditaati dan diikuti oleh rakyatnya. Selanjutnya tidak boleh menyembunyikan perkembangan kasus yang terjadi karena mereka adalah pengayom umat yang kelak akan ditanya atas urusan yang ditanganinya, seperti sabda Rasulullah saw. yang menyatakan:
“Seorang imam adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Kebijakan Rasulullah tentu saja bukan kekhususan untuk beliau tapi wajib diikuti oleh pemimpin berikutnya. Sebagaimana Rasulullah, khalifah Abu bakar Umar, Utsman dan khalifah yang lainnya menjadikan agama panduan dalam seluruh kebijakannya. Jauh dari tujuan pencitraan dan pujian tapi semata-mata demi akhirat. Terbukti karantina sangat efektif menekan laju penyebaran. Sehingga daerah yang tidak terkena wabah bisa beraktifitas seperti biasa. Adapun untuk wilayah wabah Rasul juga khalifah setelahnya dengan sigap memenuhi kebutuhannya untuk sementara waktu hingga wabah berlalu.
Baca Juga:Jurus Jitu Memberantas MirasSeruan Benci Produk Luar Negeri: Retorika Politik Pemikat Hati Rakyat
Khalifah tidak akan membiarkan berbagai berita bercampur antara yang hak dengan yang batil. Maka dari itu lembaga penerangan diantaranya bertugas menyampaikan dan mengawasi setiap pemberitaan. Kalau ada penyimpangan dengan segera khalifah akan menjatuhkan sanksi bagi pelakunya. Berita resmi disampaikan hanya dari satu pintu pemerintah. Kebijakan di bidang penerangan tentunya disertai dengan kebijakan di bidang lain yang sama-sama disandarkan kepada akidah Islam dalam sistem khilafah.
Wallahu a’lam bii ash shawab