Seruan Benci Produk Luar Negeri: Retorika Politik Pemikat Hati Rakyat

Seruan Benci Produk Luar Negeri: Retorika Politik Pemikat Hati Rakyat
0 Komentar

Maka, seruan untuk mencintai produk dalam negeri dan dorongan UMKM untuk memanfaatkan perdagangan digital dalam memenuhi pasar nasional maupun internasional tidak cukup untuk menyelamatkan pengusaha dalam negeri. Berbagai kesepakatan bilateral, regional dan internasional dalam perdagangan telah berjalan dan telah nyata merugikan pengusaha dalam negeri. Inilah produk dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang melahirkan liberalisasi perdagangan.

Berbeda ketika perdagangan diatur dalam sistem Islam. Islam menjamin semua pedagang yang menjadi warga negara Daulah Islam. Dikutip dari MediaUmat.news (19/05/20), perdagangan, dari segi ruang lingkupnya, dibedakan menjadi perdagangan dalam negeri (domestik) dan perdagangan luar negeri (ekspor-impor). Perdagangan domestik adalah transaksi perdagangan yang terjadi di antara individu warga negara Daulah Islam. Untuk perdagangan domestik, ketentuannya adalah sangat mudah, yakni sesuai dengan hukum-hukum jual-beli yang telah dinyatakan syariah.Sistem Islam menjalankan perdagangan berdasarkan pelaku perdagangan (pedagangnya), apakah warga negara sendiri atau warga negara asing.

Ketentuan lain adalah ketentuan tarif (pajak) ekspor dan impor. Pedagang yang merupakan warga negara Daulah Islam tidak boleh dikenai pajak (tarif/bea cukai) ekspor maupun impor oleh negara. Hal ini didasarkan sabda Rasulullah saw.:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Baca Juga:Investasi Miras Bikin MirisLembaga Pemberantasan Korupsi, Kemoceng Bulu Angsa di Gudang Arang

Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai (HR Abu Dawud, Ahmad dan ad-Darimi).
Adapun pengambilan beacukai atau tarif (pajak) ekspor dan impor dari pedagang-pedagang yang bukan dari warga Negara Islam adalah boleh. Namun, negara dapat juga membebaskan mereka dari pajak atau biaya apapun jika itu dipandang baik bagi kemaslahatan kaum Muslim.

Dengan demikian, Islam melihat posisi pedagang dari besar-kecilnya perdagangan yang mereka lakukan, artinya tidak membedakan antara pedagang besar dan pedagang kecil. Yang diperhatikan apakah mereka warga negara atau bukan warga negara. Setiap pedagang, besar maupun kecil, yang merupakan warga negara berdasarkan syariah Islam akan mendapatkan perlakukan yang sama serta mendapat jaminan kesempatan dan peluang yang sama untuk menjalankan kegiatan usahanya. Negara akan memfasilitasi pedagang besar untuk menjalankan usahanya agar berjalan dengan lancar sekaligus menjamin agar pedagang kecil dapat tetap berusaha tanpa harus kalah bersaing dengan pedagang besar.

0 Komentar