SUBANG– Kejaksaan Negeri Subang pastikan belum mendapatkan pelimpahan berkas dugaan kasus Korupsi CSR Alun-alun Kabupaten Subang.
Kajari Subang Taliwondo SH mengatakan perkara tersebut masih belum diterimanya, karena dikembalikan ke pihak Polres Subang. Pasalnya, berkas belum lengkap (P-19).
“Sempat kita terima, namun kita kembalikan lagi karena berkas belum lengkap,” ujarnya.
Baca Juga:Ketua RT/RW Dapat Tambahan Honor Rp 1 Juta, Ini SyaratnyaViral Video Syur Parakan 01, Netizen: Udah Jelek Gada Ahlak Lagi
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menetapkan dua tersangka AM dan JMA dalam perkara SPPD Fiktif DPRD Subang.
Dirinya menegaskan mengenai perkara SPPD Fiktif DPRD Subang masih terus dilakukan penyidikan walaupun sudah ada dua tersangka. “Masih berlanjut, Sudah dua tersangka sejauh ini ditetapkan,” ujar Taliwondo. (ygo/idr/vry)