Oleh: Sadiah, S.Pd
Pendidik dan Ibu Rumah Tangga
Baru-baru ini dunia pendidikan kembali menjadi perbincangan. Kali ini, nasib guru honorer kembali dipertaruhkan. Kecemasan meliputi sosok yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Pasalnya, guru honorer harus siap mengundurkan diri dari sekolah tempat dirinya mengajar jika kuota pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS, CPNS, PPPK sudah terpenuhi.
Sebagaimana dilansir dari detikcom (23/2/2021), bahwa kesiapan guru honorer untuk mengundurkan diri dituangkan dalam sebuah surat pernyataan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa guru honorer harus mengundurkan diri dari jabatannya jika di sekolah tempatnya bekerja sudah terpenuhi oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus PNS/CPNS/PPPK. KCD VIII meliputi wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang.
Rizki Safari Rakhmar, selaku Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut merupakan syarat yang digunakan untuk pemberkasan guru honorer dalam pendataan GTK Non PNS.
Baca Juga:Data Tak Transparan, Wabah Tak Kunjung HilangVirus Bermutasi, Pandemi Tak Kunjung Menemukan Solusi
Berdasarkan hal tersebut, jelas jika ketetapan tersebut dipandang sebagai kebijakan yang diskriminatif terhadap guru honorer. Sungguh tidak adil nasib yang dialami mereka. Padahal, guru honorer kebanyakan memiliki beban tugas yang tidak jauh berbeda dengan guru yang berstatus PNS. Namun dari sisi gaji, kondisinya sangat timpang. Guru PNS menerima gaji tetap dan besarannya jauh lebih layak. Sedangkan guru honorer sangatlah minim, bahkan seringkali mengalami keterlambatan dalam menerimanya.
Sungguh ironis guru honorer seolah menjadi kelas dua. Nasib mereka terkatung-katung dengan kebijakan yang dibuat oleh penguasa di sistem kapitalis sekuler ini. Aksi demi aksi sudah dilakukan oleh mereka untuk memperjuangkan nasib, namun jeritan mereka tetap tak digubris. Kebijakan yang dibuat oleh penguasa tak mampu memberikan solusi bagi kehidupannya.
Begitulah nasib buruk yang dialami guru honorer dalam sistem kapitalis sekuler. Sistem ini telah mengantarkan pendidikan di negeri ini kepada jurang kehancuran. Selama hidup dalam sistem ini, maka nasib guru sudah bisa dipastikan akan senantiasa menderita dan terhina. Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang menentukan nasib bangsa ini. Peran guru sangat menentukan dalam mendidik generasi mendatang.