SUMEDANG-Kepolisian Resort Sumedang menetapkan (Alm) Yudi Awan, pengemudi Bus Sri Padma Kencana, sebagai tersangka pada kasus kecelakaan bus yang menelan korban jiwa 29 orang dan 36 lainnya mengalami luka – luka.
Kejadian tersebut di jalan raya Malangbong – Wado tepatnya Tanjakan Cae Dusun Cilangkap Desa Sukajadi Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang,
pada hari Rabu, tanggal 10 Maret 2021, sekitar Jam.18.30
“Sat Lantas Polres Sumedang terutama unit Laka lantas secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berada di TKp dan saksi penumpang serta telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari Dishub, ATPM dan sampai saat ini telah dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kejadian tersebut sebanyak 21 orang saksi,” kata Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma di Mapolres Sumedang seperti dilansir Sumedangekpres, Selasa (16/3).
Baca Juga:Ironi Nelayan Subang Terjerat Rentenir Karena Sulit Dapat Bantuan Program PemerintahSatu Bulan Setelah Banjir Tanggul Cipunagara Masih Bolong, Ini Penjelasan Kepala Desa Bongas
Pasal yang dijeratkan tersangka, kata Kastlantas, pasal 310 ayat (4), dan ayat (2) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sampai saat ini Polres Sumedang masih dalam penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Eryda. (SE/ded)