Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis. Yakni, dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya sepanjang 2020, sejak April, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan I (Januari-Maret 2021) pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,66 triliun untuk stimulus listrik.
Di Provinsi Jawa Barat sendiri, jumlah pelanggan penerima stimulus PLN per Februari 2021 adalah sebesar 6.139.416 pelanggan. Dari total tersebut, 5.417.863 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 450 VA, 615.887 pelanggan berasal dari Rumah Tangga daya 900 VA, 105.593 pelanggan berasal dari Bisnis daya 450 VA, dan 73 pelanggan berasal dari Industri daya 450 VA.
Baca Juga:Dikeluhkan Warga, Satpoldam Kabupaten Subang Tertibkan Anak JalananMilad Ponpes At Tawazun Menuju Pesantren Gabungkan Salafiyah dan Modern
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.(add)