Edarkan Sabu, Riyan Didenda Rp1 miliar

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang
YUGO EROSPRI/ PASUNDAN EKSPRES VIRTUAL: Sidang putusan secara virtual, terdakwa pengguna sabu divonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar.
0 Komentar

SUBANG-Seorang warga asal Tambakdahan, harus menelan pil pahit karena divonis Pengadilan Negeri Subang 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Hal tersebut terungkap dalam agenda putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/3).

Majelis Hakim Anissa SH dalam amar putusannya, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Riyan Fantelino (27) warga Kampung Tegal Panjang RT 06 RW 03 Desa Tanjung Rasa Kecamatan Tambakdahan Kabupaten Subang, karena terbukti bersalah. “Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dengan denda 1 miliar subsider 1 bulan,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang, Lucky Maulana Ar SH MH mengatakan, tuntutan kepada terdakwa awalnya 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta, namun akhirnya vonis dari hakim hanya 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. “Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subang menerima keputusan tersebut,” katanya.

Baca Juga:ASN Keluhkan Potongan TPP 5 Persen, Ini Jawaban BKPSDM KarawangEmpat Calon Sekda Subang Adu Gagasan

Kronologi pembelian sabu-sabu terungkap, berawal dari terdakwa Riyan Fantelino menghubungi rekannya RP yang persidangan terpisah  untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu. Caranya, mentransfer uang ke bandar (no name, red) sebesar Rp1,2 juta. Kemudian mengambil sabu-sabu di pinggir jalan Rancasari-Pamanukan. Setelah itu, membawanya ke tanggul jembatan di daerah Batang-Pamanukan dan merecah sabu-sabu seberat 0,1444 gram menjadi 2 paket.

Pihak Satnarkoba Polres Subang yang menerima laporan dari masyarakat mengenai tindak tanduk terdakwa dalam mengedarkan narkoba, akhirnya terjun ke lapangan. Petugas ahirnya menciduk terdakwa dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala BNNK Kabupaten Sumedang-Subang AKBP Hery Sudrajat mengatakan, Kabupaten Subang merupakan daerah yang potensi peredaran narkobanya cukup tinggi, mengingat jalur di Kabupaten Subang dilalui jalur nasional dan juga provinsi. “Pantauan dari kami lumayan genting peredaran narkobanya. Maka dari itu, sosialisasi bahaya narkoba terus digalakan,” ujarnya.(ygo/vry)

0 Komentar