SUBANG-Terkait dengan progres Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkini, Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi Gerindra menyebut, Perda tersebut masih berproses di tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Ada yang kurang syaratnya. Informasi yang saya dapat terkait dengan syarat KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis,” kata Masroni Selasa (23/3) ketika dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Ia menyampaikan, Perda tersebut masih dievaluasi dan dipenuhi terkait kekurangan syarat-syarat tersebut. Namun ia berharap, Perda tersebut bisa segera rampung dan disahkan pada tahun ini.
Baca Juga:Edarkan Sabu, Riyan Didenda Rp1 miliarASN Keluhkan Potongan TPP 5 Persen, Ini Jawaban BKPSDM Karawang
“Kekuranganya KLHS itu, tapi saya berharap tahun ini bisa segera rampung,” jelasnya.
Menurutnya, KLHS disusun untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi, dalam pembangunan suatu wilayah dalam kebijakan, rencana, dan/atau program. “Selain itu, secara administratif, KLHS merupakan salah satu syarat dalam proses pengajuan Rekomendasi Penyusunan Rencana Tata Ruang kepada Gubernur,” imbuhnya.
Sementara untuk Perda Rencana Detail tata Ruang (RDTR), karena merupakan aturan turunan dari Perda RTRW, akan dilakukan setelah Perda RTRW disahkan. “Perda RDTR inikan sudah menyangkut teknis dan membahas detail tata ruangnya, nah itu nanti setelah Perda RTRW disahkan, RDTR per Kecamatan nya ini nanti melanjutkan,” imbuhnya.
Lalu, terkait dengan Perda RDTR Kota Baru Patimban, Masroni menyebut, hingga saat ini juga progress Perda tersebut masih menunggu rekomendasi. Namun untuk Perda RDTR Patimban sendiri telah beberapakali dilakukan pembahasan oleh Kementrian ATR/BPN dan Perda RDTR di Kecamatan Pusakanagara tersebut telah selesai.
“Kalau RDTR Patimban itu kan yang mengeluarkan ATR/BPN Pusat, sudah selesai. tapi masih berproses juga hingga saat ini, walaupun didalamnya masiha dan pembahasan terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tandasnya.(ygi/vry)