Tak Puas Ganti Rugi Lahan, Ini yang Dilakukan Emak-Emak di Karawang

Tol Japek 2 Selatan
USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES AKSI: Ratusan warga Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan melakukan aksi unjuk rasa perihal ganti rugi untuk lahan untuk jalan Tol Japek 2 Selatan.
0 Komentar

KARAWANG-Ratusan warga Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan mengeluhkan ganti rugi untuk lahan yang akan digunakan untuk jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2 Selatan kepada Sekda Karawang, Acep Jamhuri.

Hal itu setelah, warga yang didominasi ‘emak-emak’ itu diajak rapat dengar pendapat (RDP) difasilitasi oleh DPRD Karawang dengan tim apresial dan BPN Karawang tidak sesuai rencana. Pasalnya, tim apresial dan BPN yang diudang oleh para wakil rakyat tidak hadir dalam RDP itu.

Kecewa yang hanya dihadiri oleh para anggota dewan dan dinas terkait, warga langsung mendatangi gedung Pemkab yang satu komplek dengan gedung DPRD Karawang. Saat didepan gedung Pemkab, warga diterima langsung oleh Sekda Karawang, Acep Jamhuri.

Baca Juga:MA Ahliyah Gelar UMBK Berbasis KomputerBerikut 10 Peringkat Provinsi Produsen Beras Terbesar  2020

Salah seorang warga Tamansari, Ida Nurlaela mengatakan, pihaknya datang kesini sebenarnya atas undangan dari DPRD untuk melakukan rapat dengar pendapat, akan tetapi yang datang hanya dari dinas dan DPRD saja. Sementara yang berwenang terkait ganti rugi lahan untuk tol Japek 2 itu adalah BPN dan tim apresial.

Namun, ketika dihubungi oleh Ketua Komisi 1 DPRD, BPN berkilah jika tidak ada undangan. “Kami hanya minta ganti rugi tanah yang bakal dibangun tol Japek 2 selatan, sebab ganti ruginya tidak layak.  Harga yang tawar itu bervariasi mulai dari Rp 200 ribu dan yang paling mahal itu 600 ribu,” kata Ida.

Senada, Ketua Paguyuban Warga Tamansari, Didin Muvhtar menyatakan jika harga itu tidak layak, meskipun pihaknya tidak minta ganti rugi puluhan juta per meternya. “Kami hanya minta dibayar dengan layak saja, sebab harga pasar disana (Tamansari) sudah Rp 1,6 juta permeternya, ” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Didin,  semua warga yang terdampak sudah sepakat bakal bertahan dan tidak akan menerima ganti rugi. Bahkan kalaupun harus ke jalur pengadilan. “Bagaimana kami bisa membeli lahan baru jika diberikan ganti rugi hanya Rp 200 sampai 600. Sebab tahun 2012 saja harga tanah di Tamansari sudah Rp1,6 juta? ” tanyanya.

Menurut Didin, KJPP yang merupakan tim apresial dan BPN terkesan sudah melecehkan institusi DPRD Karawang, karena diundang secara resmi tapi tidak hadir. “Oleh sebab itu, kami juga berharap Pemkab juga ikut memfasilitasi keadilan agar warga dibayar dengan layak,” tandasnya.

0 Komentar