BANTUL – Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap seorang pria berinisial DA (28), warga Kecamatan Sewon, karena melakukan tindak pidana penipuan kepada beberapa wanita dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban yang merupakan mahasiswi berinisial WS (21), warga Kecamatan Sanden Bantul melalui media sosial.
“Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim (Kepala Satuan Reserse Kriminal) Polres Bantul,” kata Wachyu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3).
Baca Juga:13 Tahun Usia PancarobaPeran Penting Emak-Emak Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Ia mengatakan, dari pertemuan itu tumbuh asmara dan pelaku berjanji akan menikahi korban dan dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban.
“Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta. Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan suami istri tiga kali,” kata dia.
Setelah dicek oleh teman korban, ternyata pelaku bukan anggota polisi, dan karena merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut ke Polres Bantul guna pengusutan lebih lanjut, dan kemudian pelaku DA dapat diamankan polisi pada 23 Maret 2021.
Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, selain kepada korban WS, pelaku juga melakukan penipuan yang sama kepada tiga wanita lainnya, yakni LS (22) mahasiswi asal Wonosobo Jawa Tengah, ST (24) swasta warga Kasihan Bantul, dan WL (26) swasta warga Kabupaten Sleman.
Dalam melakukan penipuan tersebut, tersangka memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang dibelinya secara ‘online’.
“Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya. Alasannya agar terlihat gagah,” kata Wachyu.
Menurut dia, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Ini Putasan Hakim Tentang Gugatan Sengeketa Lahan MalangnengahPPKM Mikro di Bandung Barat Diperpanjang Hingga Dua Pekan
“Belajar dari kasus ini, kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati,” kata Wachyu.
Sementara itu, pelaku DA mengaku nekat menyamar sebagai anggota polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota polisi, namun tidak kesampaian. Sementara uang dari hasil menipu digunakan pelaku untuk membayar utang. (fin/ded)