Pada 1888, melalui Konvensi Konstantinopel, Terusan Suez baru ditetapkan status internasionalnya. Terusan ini harus dibuka untuk semua negara dalam masa damai maupun perang. Selain itu, juga ada larangan melakukan tindakan permusuhan dan membangun benteng di tepiannya.
Meski demikian, dalam krisis Suez 1956 Mesir melakukan penolakan pada kapal-kapal yang berdagang dengan Israel. Pada masa ini, Prancis dan Inggris juga menduduki sebagian zona. Terusan baru dibuka kembali pada Januari 1957. Penutupan juga terjadi pada perang Arab-Israel (1967) dan baru dibuka bertahap sejak 1975.(red)