Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
0 Komentar

3. Memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
(H.R. Bukhari Muslim)

Penjelasan Sanksi dan Hukum Berhubungan Suami Istri Bulan Puasa:

Ketiga macam penebus (kaffarah) tersebut tidak begitu saja dipilih yang mana yang sesuai, akan tetapi berlaku secara berurutan.

Contoh Sanksi:
1. Pada masa sekarang, sebut saja akhir zaman, Tentu saja sanksi Nomor 1 yaitu Pembebasan budak sudah tidak berlaku lagi,
2. Oleh sebab itu, diurutkan ke nomor 2, yang mana wajib puasa 2 bulan berturut-turut.
Tetapi apabila adaudzur yang bisa dibenarkan secara syari’at, otomatis Kaffarah nomor 2 ini boleh tidak dilakukan,
3.Dan Kaffarah yang harus dilakukan adalah Memberi makan 60 fakir miskin,
Hitungan memberi makan tersebut: Masing-masing fakir miskir diberi makan sebanyak 1 mud (sekitar 6 ons) dari bahan makanan utama (pokok).

Baca Juga:Hikmah Membaca Yasin Malam Nisf’u SyabanBMKG: Puting Beliung Bisa Terjadi Dimana Saja, Salah Satu Penyebabnya Alih Fungsi Lahan

Apabila sebelumnya sudah membatalkan puas terlebih dahulu tanpa alasan yang pasti (bukan sebab berhubungan suami istri), Maka Hukum tiga macam urutan kaffarah tersebut tidak bisa dilaksanakan.

Sanksinya tentu berbeda bagi yang sengaja membatalkan puasa wajib tanpa adanya alasan atau udzur yang sesuai syariat. Hal itu justru menjadi dosa besar.

Seperti dalam Hadit’s Riwayat At-Turmudzi, bahwa Rasulullah bersabda yang artinya:

“Barang siapa meninggalkan/membatalkan sehari puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan tidak pula karena sakit, maka puasa sepanjang masa tidak cukup sebagai gantinya”.

Kita kembali lagi menggali makna puasa: yaitu untuk belajar mengendalikan diri dari godaan nafsu duniawi. Wallahua’lam

(Re/Juni)

0 Komentar