Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan
0 Komentar

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

Hukum dan batasan berhubungan suami istri di bulan ramadhan atau pada saat bulan puasa, perlu diperinci lebih dalam agar tidak salah. Sebab Suami Istri yang terikat pernikahan, tentu saja akan lebih harmonis jika teratur melakukan hubungan suami istri. Lalu bagaimana pada saat bulan puasa? Apa Batasan hubungan suami istri di Bulan Ramadhan?

Hukum berhubungan suami istri di bulan ramadhan, tentu saja merujuk lagi pada keterangan-keterangan dari Riwayat terdahulu, tidak bisa sembarang dalam menentukan suatu kegiatan yang berhubungan dengan syari’at. Seperti halnya sepasang suami istri yang tentu saja ingin meraih pahala yang berlimpah pada saat bulan puasa, misalnya termasuk untuk meraih ibadah tersebut adalah berhubungan suami istri, sehingga perlu memperhatikan batasan dan hukum berhubungan suami istri di bulan ramadhan.

Bulan Puasa Penuh Berkah, Hindari Melakukan Hal Yang Dilarang Pada Bulan Ramadhan

Waktu Larangan Berhubungan Suami Istri

Pada bulan puasa, bulan penuh keberkahan, tentu saja setiap ibadah dan amal baik mendapat nilai ibadah berkali-kali lipat dibanding bulan-bulan lainnya. Tidak terkecuali Berhubungan suami isri di bulan ramadhan, asakan mengetahui batasannya saja.

Baca Juga:Hikmah Membaca Yasin Malam Nisf’u SyabanBMKG: Puting Beliung Bisa Terjadi Dimana Saja, Salah Satu Penyebabnya Alih Fungsi Lahan

Ketika melaksanakan Puasa di bulan ramadhan, tentu ada berbagai hal yang membatalkan puasa, dari yang ringan sampai berat, hal yang berat itu termasuk ke dalam jima’ atau berhubungan suami istri saat siang ramadhan. Dan melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan puasa saat sudah memasuki waktu dimulainya puasa pada hari itu sampai dengan bedug maghrib berkumandang.

Berikut Penjelasan Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan:

Dari sebuah Hadit’s:

Seorang laki-laki mengakui sudah melakukan hubungan suami istri pada saat siang hari di bulan ramadhan.
Kemudian Nabi Muhammad S.A.W menjelaskan 3 sanksi untuk menjadi penebus (Kaffarah) tersebut, yaitu:

  1. 1. Pembebasan budak,
    2. Melakukan puasa 2 bulan (rutin tiap hari tanpa jeda hari),
0 Komentar