Oleh : Sahiyah
(Pegiat Dakwah)
Belakangan ini ramai diberitakan drama ketidakadilan yang membuat gaduh rakyat. Di negeri yang mendapat sebutan Gemah Ripah Loh Jinawi Tata Tentrem Kerta Raharja ternyata sulit menemukan keadilan. Keadilan seolah hanya milik para pejabat dan mereka yang berduit.
Rakyat kecil yang terhimpit ekonomi, hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan perut pun sulit mendapatkannya, sehingga terpaksa mencuri karena lapar, jangan harap bebas dari hukuman ketika dihadapkan ke ranah hukum. Akibat perbuatannya bisa dijerat hukuman penjara berbulan-bulan.
Sungguh ironis. Ketika para pejabat yang memiliki kekuasaan atau mereka yang berduit melakukan kejahatan, bahkan kejahatannya sampai merugikan dan menyengsarakan rakyat, seperti korupsi dan menjual aset negara, bisa bebas melenggang dari jeratan hukum.
Baca Juga:Sulitnya Mendapatkan Keadilan dalam Sistem KapitalistikBisakah Wisata Menjadi Solusi Ekonomi saat Pandemi?
Begitupun mereka yang pro rezim tetap aman, tak tersentuh hukum padahal mereka berkali-kali melakukan tindak kriminal seperti menghina Islam, menista ulama dan sebagainya. Lain halnya dengan pihak yang sering mengkritisi rezim, mereka dijerat hukuman berat, seperti yang dialami oleh HaRiSyi, Gus Nur, Ali Baharsyah dan lain-lain.
Sejak diterapkan sistem demokrasi kapitalis, tatanan kehidupan kaum Muslim telah berubah, kecuali dalam ibadah mahdhoh sedangkan seluruh urusan dunia (bernegara) diserahkan kepada aturan buatan manusia, termasuk penegakkan hukum yang diterapkan di negeri ini.
Sulitnya mendapatkan keadilan dipengaruhi oleh para penegak hukum yang bermental bobrok, mudah tergoda rayuan duniawi, tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Mereka terbuai dengan kenikmatan dunia walaupun sebenarnya mereka tak bisa melepaskan diri dari pengadilan yang Maha Adil kelak di yaumil akhir  Allah Swt. berfirman yang artinya:” Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin”? (TQS al-Maidah [5]: 50)
Di masa Islam berkuasa, salah satu puncak peradaban emas khilafah adalah penerapan syariah Islam di bidang hukum dan peradilan. Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan adalah hukum yang berasal dari Allah Swt., yaitu hukum Islam yang tak pernah lekang di segala zaman.