Pemkab Purwakarta Belum Izinkan Solat Tarawih Berjamaah, Ini Alasannya

Izin Solat Tarawih Berjamaah
Ketua Harian GTPP COVID-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Bulan Suci Ramadan sudah dalam hitungan hari. Umat Islam pun tengah bersiap menyambutnya. Harapan untuk dapat Salat Tarawih berjemaah di masjid pun mengemuka. Padahal saat ini masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Purwakarta belum menentukan sikap soal pengaturan Salat Tarawih pada Ramadan tahun ini.

Gugus Tugas memutuskan untuk menunggu dalam mengeluarkan kebijakan, karena tak ingin mendahului keputusan Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, persoalan itu cukup sensitif.

Baca Juga:Keren, Pemuda Asal Plered Sulap Kardus Bekas Jadi Action FigureInilah 25 Kabupaten Produsen Beras Terbesar Indonesia 2020

“Nanti pasti ada pengaturan, namun menunggu dari Kemenag,” kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, saat dikonfirmasi melalui gawainya, Ahad (4/4).

Disinggung terkait wacana adanya pelaksanaan Salat Tarawih yang dilaksanakan dengan pola sif, Iyus menyebutkan, kemungkinan tidak menggunakan sistem itu. Acuannya tetap pada pengaturan 50 persen dari kapasitas ruangan masjid atau musala.

Sementara itu, sejumlah pengurus masjid di Purwakarta sudah mulai mempersiapkan pelaksanaan ibadah saat Ramadan. Termasuk mempersiapkan pelaksanaan Salat Tarawih.

Mereka sudah mempersiapkan ibadah itu secara normal, tanpa ada batasan 50 persen dari kapasitas ruangan. Alasannya, di lingkungannya sudah tidak ada lagi warga positif COVID-19.

“Kami sudah mempersiapkan semuanya termasuk pelaksanaan tarawih. Sementara ini kami siapkan secara normal saja dulu, kalau nanti ada kebijakan dari pemerintah kita mengikuti,” ujar salah seorang pengurus masjid di Purwakarta yang namanya enggan dikorankan.(add)

0 Komentar