Seorang ibu di Kabupaten Majalengka tega menjadikan anaknya budak seks dan terjerumus dalam prostitusi online.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, TA menyebutkan bahwa dirinya menjual anak gadisnya karena atas permintaan sendiri.
“Anaknya sendiri yang minta,” ucap TA, kepada penyidik. Aksi itu rupanya juga diketahui sang suami. Bahkan sudah berjalan selama dua tahun.
Baca Juga:Peringatu Hut Subang, Bupati Klaim Tuntaskan Kegiatan StrategisBerikut Tujuh Rumus Bupati Subang Tangani Banjir Pantura
TA juga menyewakan kamar di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan untuk dijadikan tempat bertransaksi seks. Selain mendapat bayaran dari bisnis prostitusi online itu, TA mendapat keuntungan dari biaya sewa kamar.
TA yang menjadi mucikari untuk beberapa wanita termasuk anak kandungnya ini mematok tarif Rp 400 hingga Rp 500 ribu untuk sekali layanan seks. Tarif tersebut termasuk yang ditawarkan TA kepada lelaki yang mengencani anak kandungnya.
“TA menawarkan jasa wanita kepada pria hidung belang melalui WhatsApp dengan cara mengirimkan foto berikut tarifnya,” kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, dalam ekspos di Polres Majalengka dilansir radarcirebon.
TA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka. TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (rc/ded)