Bawa Dua Tas Besar, KPK Geledah Gedung C Pemkab Bandung Barat

KPK Geledah Gedung Pemkab Bandung Barat
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES PENGGELEDAHAN: Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi ketika menyambangi Gedung C Lantai 4, Komplek Pemda KBB, Selasa (6/4).
0 Komentar

BANDUNG-Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didampingi petugas Kepolisian, kembali mendatangi Gedung Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk melakukan penggeledahan pencarian barang bukti. Penggeledahan kali ini, dilakukan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapplitbangda) yang terletak di Gedung C Lantai 4, Komplek Pemda KBB, Selasa (6/4).

Zaenal salah seorang warga yang ikut menyaksikan kehadiran tim KPK itu mengatakan, para tim KPK tersebut datang ke gedung C sekitar pukul 10.30 WIB. “Tadi kita lihat para petugas KPK datang dan dikawal oleh polisi yang membawa senjata, di Gedung C lantai 4 tepatnya di kantor Bappeda KBB,” terang Zaenal.

Kehadiran petugas KPK ini sontak menjadi perhatian warga lainya yang sedang mengurus surat-surat catatan sipil pada Disdukcapil, yang kebetulan memang juga berada di Gedung C.

Baca Juga:Bantah Kadinkes, Sekretaris Satgas Covid-19 Pastikan Camat Belum DivaksinKok Bisa! Sudah Dua Kali Divaksin Camat dan Sekmat Jalancagak Terpapar Covid-19 hingga Akhirnya Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Dokter

Zaenal juga menceritakan, setelah selesai di ruang kantor Bapplitbangda, para petugas tersebut bergegas pindah ke kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).

“Tadi saya lihat petugas habis dari kantor Bappelitbangda turun ke lantai 2 membawa 3 tas besar, lalu langsung ke kantor pajak, habis itu sampai sekarang belum turun ke lantai bawah lagi saya tidak tau lagi keterusanya,” ungkapnya.

Sejak kehadiran pihak KPK di gedung C dan hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan keterangan secara resmi dari Bappelitbangda, BPMPPT, maupun pihak Pemda KBB.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19. Selain Aa Umbara, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka lain, yaitu Andri Wibawa sebagai swasta dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang).(eko/vry)

 

0 Komentar