Selama Ramadhan Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Jam Operasional Tempat Hiburan Malam
0 Komentar

SUBANG-Menjelang Ramadhan 1442 Hijriyah, Pjs Sekda Kabupaten Subang Asep Nuroni mengimbau seluruh pengusaha restoran, dan hiburan malam, untuk menyesuaikan jam buka dengan ketentuan selama bulan puasa.

Menurut Asep Nuroni, ketentuan jam buka selama bulan Ramdhan itu dibuat, agar tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan Ibadah puasa nanti. “Dalam menciptakan kenyamanan dan kekhusyukan umat Islam selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pemerintah mengeluarkan imbauan, untuk dilaksanakan oleh semua pengusaha restoran, dan hiburan malam,” tegas Asep Nuroni kepada wartawan di Subang, Selasa (6/4).

Sebelumnya kata Pjs. Sekda, pihaknya dalam waktu dekat ini, segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, yang membahas tentang pelayanan pemerintah Kabupaten Subang terhadap umat Islam, yang sedang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Baca Juga:Sudah Kaku, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di SubangBawa Dua Tas Besar, KPK Geledah Gedung C Pemkab Bandung Barat

“In Syaa Alloh, dalam waktu dekat ini kami akan menggelar Rakor dengan Forkopimda,” terangnya.

Pjs Sekda menegaskan, bagi pengusaha yang membandel ada sanksi dari Pemkab Subang melalui Satpol PP, mukai dari surat peringatan, hingga teguran keras. “Bagi pengusaha yang membandel, akan diberikan tindakan berupa sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat,” tambah Pjs. Sekda.

Berbarengan dengan itu, Kemetrian Agama Republik Indonesia melalui Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas menerbitkan surat edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2021 atau 1442 Hijriah.

Edaran tersebut dalam surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Indonesia, serta para Pengurus dan Pengelola Masjid dan Mushala.

“Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Selain itu juga dianjurkan untuk pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jemaah membawa sajadah/mukena masing-masing.(idr/vry)

0 Komentar