Mengatasi persoalan lahan pemakaman ini, pihaknya sudah mengusulkan Perda tentang Pemakaman Umum sebagai payung hukum dalam penataan pemakaman. Dalam perda tersebut, kata dia, diatur soal penataan batas-batas makam, pengadaan lahan baru pemakaman, pengelolaan makam termasuk juru kunci makam.(idr/vry)