Memaknai Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” Fans Didi Kempot Bagian ke 5

Belajar Ringan Filsafat Pancasila
0 Komentar

Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam, Matlaul Anwar, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia), PGI (Persatuan Gereja Indonesia), Parisada Hindu Dharma, Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia), Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan organisasi lainnya adalah tulang punggu civil society. Tulang punggung untuk menggerakkan perwujudkan kehidupan yang berkeadilan sosial dan demokratis. Juga menjaga persatuan Indonesia.
Tak elok, mengabaikan potensi civil society yang tak terekam dalam khasanah akademik – seperti fans musik, klub bola dan lainnya, namun nyata dalam realitas sosiologis. Sebab potensi untuk menguatkan ke-Indonesiaan harus dihadirkan dengan melibatkan banyak unsur masyarakat. Merawat kearifan lokal, memberikan ruang kepada kreatifitas warga, dan mendorong inisiatif lokal untuk menguatkan kebersamaan adalah nyawa dari Persatuan Indonesia. Ruhnya menghadirkan keadilan sosial, menguatkan kemanusiaan, berlandaskan ke-Tuhanan dan keadaban publik. Itu salah satu cara menjaga Persatuan Indonesia, sila ke 3 Pancasila. Salam, Kang Marbawi.

0 Komentar