Lalu Bagaimana Cara Daftar UMKM Secara Online Tahun 2021?
Syarat Pelaku UMKM yang Menerima Bantuan Pemerintah:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Calon penerima juga harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta.
5. Pengusaha UMKM wajib membuat Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dari situs resmi BKPM, pelaku UMKM dapat menerapkan cara mendaftar UMKM secara Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan SKU maupun Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga:Daftar Cemilan yang Aman untuk Penderita DiabetesBerikut Tempat Wisata Pegunungan di Pulau Jawa yang Wajib Kamu Kunjungi
Cara Daftar UMKM Secara Online
1. Pelaku UMKM dapat masuk ke situs OSS melalui link https://oss.go.id
2. Isi formulir utuk data diri dan data usaha.
Pada bagian formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi informasi yang lengkap.
Pada formulir data usaha, melengkapi data sesuai dengan data yang telah diisi pada formulir data usaha yang sebelumnya diisi.
3. Bagian Formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk pelaku usaha skala kecil, dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.
Hingga nanti, pelaku usaha bisa mengecek kembali data yang dimasukkan, melalui tampilan output NIB dan izin usaha.
4. BKPM juga sudah menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Pelaku usaha bisa memilih permohonan, dan kemudian pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) untuk kemudian izin komersial atau operasional.
Demikian cara daftar umkm lewat online di tahun 2021 ini, semoga tidak terlambat untuk mendaftar dan semoga dana yang diharapkan sebagai pelaku usaha kecil dapat diterima dan digunakan dengan baik. (Re/Juni)