SUBANG-Bermula dari ngaliwet bersama teman-teman, anak dibawah umur disekap dan dicabuli. Peristiwa memilukan tersebut terjadi tahun 2020 lalu. Seorang anak dibawah umur dibawa dan disekap di rumah terdakwa selama 2 hari dan dicabuli 4 kali.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Subang yang di hadiri Majelis Hakim. Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara.
Majelis Hakim Eva Susiana SH.MH Menyampaikan, dalam putusannya bahwasanya Terdakwa AW alias Aki (43) warga Kelurahan Parung – Subang, terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, membujuk anak dan melakukan persetubuhan anak dibawah umur. “Kami menjatuhkan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Subsidair 3 bulan kurungan,” ujarnya.
Baca Juga:Mirip Mafia, Pria Ini Menembak ke Segala Arah, di Tengah Kota BandungBangun Gedung Tiga Lantai, BPR NBP29 Siap Sambut Era Baru
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Subang, Luky Martono SH mengatakan, untuk putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikarenakan JPU awalnya menuntut terdakwa 9 tahun penjara. “Sama seperti putusan hakim, kita awalnya menuntut 9 tahun penjara,” ungkapnya.
Kepala DP2KBP3AÂ Subang Dra Nunung Suryani mengatakan, orang tua harus selalu melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, sehingga untuk pencabulan bisa terminimalisir. “Subang disebut rentan, ya rentan juga. Intinya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya harus diperketat,” katanya.
Kronologis kejadian, pada bulan Agustus 2020 korban sebut saja namanya Bunga (14), diajak 2 orang temannya untuk ngaliwet sekitar jam 09.00 WIB. Setelah acara ngaliwet, korban bertemu terdakwa. Kemudian terdakwa tergoda dengan kemolekan korban, maka tidak pikir lama terdakwa langsung membawa paksa korban ke rumahnya di Kelurahan Parung dan mengunci rumah. Lalu, terdakwa mandi. Setelah selesai mandi terdakwa menghampiri korban dan mengajak bersetubuh pada jam 17.30 WiB
Tidak puas sampai disitu, terdakwa menyetubuhi korban hingga 2 hari dan terjadi 4 kali aksi pencabulan dengan jam yang berbeda
Peristiwa terbongkar ketika korban menceritakan hal yang dialaminya dan melakukan visum. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dengan barang bukti BH warna pink, celana dalam warna putih dan kaos warna merah.
Akibatnya, terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.(ygo/vry)