Langkah awal yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menghentikan swastanisasi dan liberalisasi Migas. Mulai mengelola sektor Migas secara mandiri tanpa campur tangan pihak asing. Pasokan Migas untuk memenuhi kebutuhan rakyat pasti akan tercukupi sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercapai karena harga BBM terjangkau dan harga kebutuhan bahan pokok stabil.
Tentunya hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3.
“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Karena fungsi negara adalah sebagai pengayom dan pelindung rakyat. Setiap kebijakan yang diambil adalah didasarkan atas kepentingan rakyat. Jangan sampai negara malah jadi pengkhianat rakyat dimana setiap kebijakannya hanya untuk kepentingan segelintir orang atau golongan tertentu saja.