Ketertarikan pemerintah terhadap ekonomi syariah dipicu oleh kinerja bank syariah yang umumnya lebih stabil dibandingan dengan perbankan konvensional (finansial.bisnis.com, 20 Desember 2020). Namun sayang belum disadari bahwa lembaga keuangan hanyalah bagian dari sistem ekonomi dan sistem ekonomi syariah tidak terwujud tanpa dukungan system syariah. Sistem ekonomi syariah yang mandiri tidak bisa berjalan dalam sistem kapitalisme saat ini.
Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan dengan tidak melibatkan agama sebagai landasan untuk mengatur kehidupan tidak sesuai untuk berkembangnya ekonomi syariah karena banyak hal yang bertolak belakang. Bersamaan dengan seruan ekonomi syariah, pasar modal ribawi masih menjadi tumpuan. Mengandalkan ekonomi syariah untuk memperbaiki ekonomi bangsa hanyalah sia-sia karena solusi tersebut hanyalah parsial.
Sistem ekonomi syariah dalam Islam sejatinya merupakan sistem perekonomian yang berbasis pada aturan Allah yang bersandarkan pada Al-qur’an dan Sunnah. Sistem ekonomi Islam tidak hanya mengatur perbankan, namun keseluruhan pengelolaan ekonomi. Mulai dari aturan kepemilikan yang terbagi tiga yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara hingga sumber dan pos pendapatan dan belanja negara .
Baca Juga:Jadikan Bulan Ramadhan sebagai Bulan PerjuanganMemaknai Sila Ketiga “Persatuan Indonesia” Fans Didi Kempot Bagian ke 5
Sumber pendapatan utama negara dalam ekonomi Islam bersumber dari kekayaan negara dan kekayaan umum. Kekayaan negara meliputi fai, kharaj, jizyah. Sedangkan pendapatan kekayaan umum dari pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) seperti hutan, tambang, sampai hasil lautan. Negara yang menerapkan sistem ekonomi syariah tidak akan kekurangan pendapatan. Semua pendapatan tersebut disimpan di Baitulmal dan untuk penggunaannya sudah ada alokasinya.
Kekayaan negara dipergunakan untuk biaya administrasi, gaji pegawai, dan yang lainnya. Sedangkan kekayaan umum dipakai untuk memenuhi kebutuhan umat seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.
Mengakui keunggulan lembaga keuangan syariah seharusnya diikuti dorongan mempraktikan Islam secara kaffah.
Sistem Islam yang menjadi wadah ekonomi Islam ini adalah negara khilafah Islamiah. Negara menerapkan syariah Islam untuk mengatur seluruh interaksi di tengah-tengah masyarakat serta menjamin perwujudan nilai-nilai keutamaan dan keluhuran dalam setiap interaksi termasuk interaksi ekonomi. Ahlah swt. berfirman :
“Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (TQS Thaha:124).