Penyebabnya berpulang kepada sistem kapitalisme sekular. Ketika hendak memperbaiki daya beli masyarakat, tidak bisa diperbaiki hanya pada level mikro saja, sementara masalah makro yang menjadi biang keladinya tidak disoal. Justru kebijakan ekonomi makro secara otomatis akan berimbas terhadap berjalannya kebijakan ekonomi mikro.
Kapitalisme sekular adalah ideologi yang hanya mengedepankan keuntungan, meminggirkan agama sebagai ketentuan. Menciptakan Individu-individu serakah yang tidak peduli kepada orang-orang lemah. Penimbunan, penipuan, mafia, praktek ribawi, spekulasi menjadi hal yang lumrah dalam praktek muamalah.
Kapitalisme hanya memperhatikan masalah produksi, abai pada distribusi. Sirkulasi atau perputaran ekonomi terjadi di kalangan orang kaya saja. Barang melimpah namun tidak bisa diakses individu per individu. Semua barang mesti bertemu harga atau uang. Negara tidak memiliki kebijakan distribusi yang bisa dirasakan seluruh rakyatnya. Kesejahteraan hanya diukur secara makro dalam hitungan, kenyataannya banyak rakyat mati kelaparan.
Sangat berbeda dengan kebijakan ekonomi Islam di bawah sistem Islam atau khilafah. Individu per individu mesti diperhatikan oleh penguasa. Jangan sampai ada rakyat yang mati kelaparan karena tidak mampu membeli makanan. Dalam khilafah untuk mengakses kebutuhan sandang, pangan dan papan tidak selalu harus memiliki uang. Bagi yang tidak mampu karena sakit atau tua, sementara ahli waris tidak sanggup menanggungnya, maka kewajibannya beralih kepada negara, akan dipenuhi dari baitulmal termasuk zakat.
Demi menjaga kestabilan harga, negara berkewajiban menghilangkan praktek ribawi yang penuh spekulasi. Uang hanya bertemu barang atau jasa. Disamping itu dilarang adanya penimbunan, mafia, kartel yang bisa merusak harga. Sehingga ekonomi stabil dan produktif. Ditambah sistem mata uangnya yaitu dinar dirham yang tahan inflasi karena memiliki nilai intristik berbeda dengan mata uang kertas.
Baca Juga:Penanganan Sampah yang Tak Kunjung TuntasIndustri Tekstil Majalaya, Riwayatmu Kini
Dalam Islam dilarang pematokan harga, karena akan menzalimi salah satu pihak baik pedagang atau pembeli, tapi diserahkan kepada pasar. Kebijakan yang diambil oleh Khalifah Umar ketika di suatu wilayah harga-harga tinggi dikarenakan permintaan banyak, persediaan barang sedikit, secara sigap Umar membeli barang di wilayah yang berlebih segera didistribusikan kepada wilayah yang kurang. Maka harga kembali stabil.