Berikut Aturan Pembatasan Beribadah pada Bulan Puasa yang Dikeluarkan Pemkab Subang

Aturan Pembatasan Beribadah Puasa
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES BERJAMAAH: Pelaksanaan Shalat berjamaah di Masjid Agung Subang selama masa pandemi Covid-19.
0 Komentar

SUBANG-Pemerintah Kabupaten Subang Resmi mengeluarkan aturan beribadah pada bulan Puasa bagi umat muslim. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Subang Nomor Pm.03/880/kesra.

Surat edaran tersebut memuat 12 poin rinci sebagai petunjuk bagi masyarakat Subang yang akan menjalankan ibadah puasa, secara tertib, aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19.

Salah satu poin penting yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat luas yakni terkait diperbolehkan atau tidak Shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mengadakan buka bersama. Dalam salah satu poin di surat edaran tersebut dijelaskan, jika aktivitas tersebut di atas diperbolehkan.

Baca Juga:Viral Video Bayi Baru Lahir Posisi Tangan BerdoaJuragan Alpukat Kocok, Rekomendasi Munuman Segar untuk Buka Puasa

Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, serta menghindari kerumunan. Demikian bunyi salah satu poin yang memperbolehkan kegiatan buka bersama, dalam surat edaran tersebut.

Adapun untuk Shalat berjamaah dan ibadah lainnya di masjid, tertuang di poin berikutnya yakni berbunyi, pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah. Antara lain, shalat fardu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, Tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen, dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antar jamaah. Setiap jamaah diwajibkan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Ketua DKM Masjid Agung Subang, KH Satibi menjelaskan pada Pasundan Ekspres, Masjid Agung Subang akan mengadakan Shalat Tarawih sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur Pemerintah Kabupaten Subang.

“Ya karena sudah ada surat edarannya, kami akan berlakukan juga tentu,” ungkapnya singkat, saat dihubungi via telpon, pada Senin (12/4).

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Subang Agus Sutisna mengatakan, Kemenag RI sudah mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021, tentang diperbolehkannya menggelar Shalat Tarawih, dan Sholat Idul Fitri.

“Alhamdulillah, pak Menteri Agama sudah memperbolehkan umat Islam pada Ramadhan tahun ini untuk melaksanakan Shalat Tarawih di masjid, dan Shalat Idul Fitri nanti, tetapi dengan syarat tidak mengabaikan prokes, dengan SE Nomor 3 tahun 2021,” ujar Agus.

0 Komentar