Batas awal Mulut: tenggorokkan (hulqum) jadi selama sesuatu benda masih berada di mulut, dan tidak masuk melewati tenggorokkan, berarti puasa tetap sah
Batas Awal Telinga: Bagian telinga dalam sampai sejauh mata memandang/melihat ke dalam telinga
Akan tetapi, ketika benda luar masuk ke dalam jauf seseorang, terjadi ketika lupa, atau pun secara disengaja dengan syarat seseorang belum mengetahui masuknya benda ke dalam bagian badan seserang melalui 3 lubang (jauf) merupakan pembatal puasa. Maka puasa dihukumi sah, selama benda masuk tersebut tidak berlebihan banyaknya, (Berlebihan banyak itu seperti lupa memakan-makanan dengan sangat banyak pada waktu puasa. Maka pada saat hal tersebut terjadi, puasa akan dihukumi batal. (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 259)
2). Membangkitkan Syahwat dengan Sengaja
Misalnya: Menonton video yang tidak senonoh atau melihat foto dewasa, lalu berhubungan suami-istri saat siang hari di bulan puasa. Jika melakukan hal ini dengan sengaja, maka harus meng-qadha puasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi makan (3.4 liter masing-masing) untuk 60 orang miskin atau pun membebaskan budak.
Baca Juga:Kementan: Ketersediaan Pangan Selama Puasa dan Lebaran Aman TerkendaliSyngenta Kenalkan Teknologi Dukung Peningkatan Produksi Padi
Batasi diri dari perbuatan maksiat, walaupun ada orang mencela, kita pilih diam saja, kita tahan, dan kita sabar sebab kita juga sedang puasa.
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa“. (Q.S Al-Baqarah: 187)
2) a. Keluarnya Mani/sperma akibat bersentuhan kulit, walaupun tanpa berhubungan suami istri, maka puasa batal, terkecuali keluar mani/sperma secara tidak sengaja, misalnya mimpi basah (ihtilam).