Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol (Pasta Gigi)
*Selagi tidak ada yang tertelan, baik air kumur-kumur atau pun pasta gigi (odol) ke tenggorokan. maka puasa tetap sah, tapi jika tertelan sedikit saja walaupun tidak disengaja, puasanya batal.
Jika tidak tertelan maka puasa tetap sah, hal ini dilihat dari qias pada Hadit’s Riwayat dari Abdullah bin ‘Abbas:
“Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Baca Juga:Kementan: Ketersediaan Pangan Selama Puasa dan Lebaran Aman TerkendaliSyngenta Kenalkan Teknologi Dukung Peningkatan Produksi Padi
Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, Bersiwak atau menggosok gigi pada saat puasa, hukumnya:
Makruh bagi orang yang berpuasa bila telah melewati waktu duhur hingga sore hari.
(Isnan Ansory, Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019), (hal 22-23)). (Dan dalam kitab Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani).
Hukum Menyikat Gigi Pakai Odol (Pasta Gigi)
Sabda Nabi Muhammad S.A.W:
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari).
Menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, Menggosok gigi dan bersiwak itu menghilangkan bau mulut, padahal bau mulut itu ciri khas orang puasa. Wallahua’lam. (Re/Juni)