Maka untuk itulah pemerintah menganggap perlu dalam situasi dan kondisi saat ini untuk menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Iedul Fitri melalui edaran Menteri Agama Nomor 04 tahun 2021, yang tak lain wujud kehadiran negara dalam menjamin dan melindungi kehidupan umat beragama, agar umat Islam khususnya dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang. Secara garis besar surat edaran ini memandu pelaksanaan ibadah dengan mematuhi norma dan protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan kaidah norma dan syariat agama. Semangatnya adalah melindungi jiwa serta mencegah timbulnya kemudlaratan yang lebih besar.
Menghadapi hal tersebut maka diperlukan sikap yang bijak, ikhlas dan sabar dalam menjalankan ibadah puasa di masa-masa seperti ini, tanpa mengurangi semangat dan gairah ibadah dalam menyongsong bulan suci Ramadhan kali ini.
Sebagaimana diajarkan baginda Nabi SAW agar kita menyambut bulan Ramadhan dengan Tahniah, yaitu menggembirakan umat Islam dengan kedatangan bulan yang penuh rahmat, ampunan dan karunia Nya.
Baca Juga:Dalli Kusnadi: Perubahan RTRW Kewenangan PUPR Polisi Kumpulkan Pengelola Tempat Hiburan Malam di Pamanukan
Sabda Rasulullah SAW “Telah datang kepadamu bulan Ramadhan pemimpin bulan–bulan lainnya, maka ucapkanlah Selamat datang kepadanya, telah datang bulan puasa dengan penuh karunia dan berkah, betapa mulianya tamu yang datang itu” (HR.Baihaqi No 3482).
Untuk itu patut kita ucapkan “Marhaban ya Ramadhan” selamat menjalankan ibadah puasa dengan senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan anjurananjuran pemerintah lainnya,meriahkan dan ramaikan Ramadhan dengan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Alloh dengan penuh ketenangan dan kedamaian.(*)