Kosong, Dinas Kesehatan Subang Ajukan 23.000 Vial Vaksin

Kepala Puskemas Gunung Sembung
0 Komentar

SUBANG-Kosongnya vaksin di gudang farmasi, Dinas Kesehatan mengajukan 23.000 vial ke Provinsi Jawa Barat. Kekosongan vaksin dikarenakan sudah habis disalurkan ke puskesmas se-Kabupaten Subang.

Kepala Puskemas Gunung Sembung dr. Wahyuni Suci Wulandari mengatakan, untuk saat ini ketersedian vaksin di Puskemas Gunung Sembung hanya tersisa 26 vial yang hanya cukup untuk 260 orang untuk divaksinasi. Puskemas Gunung Sembung sudah memvaksin lebih dari 500 orang yang namanya terdata di Puskemas Gunung Sembung. “Nah, ini sudah ada nama-namanya. Jadi, jika tidak ada data disini maka kami tidak bisa memvaksin, dikarenakan stok vaksin juga terbatas,” ujarnya.

Dijelaskan Wahyuni, pihaknya juga sedang berkordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mengenai pendistribusian vaksin lagi. Namun sampai saat ini belum ada titik terang. Sementara untuk ketersedian vaksin mulai menipis. “Kita sempat berkoordinasi juga dengan Dinas Kesehatan mengenai hal tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:Geger Video Anak SMA Dugem di Aula Kantor BupatiTradisi Ngabuburit Masyarakat, dari Kegiatan Keagamaan hingga Jalan-Jalan

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Mokhamad Arif Rakhman mengatakan, saat ini vaksin yang ada di gudang farmasi sudah kosong, karena sudah di distribusikan ke selurh faskes dan puskemas di Kabupaten Subang.

Dinas Kesehatan sudah mengajukan 23.000 vial ke Provinsi Jawa Barat. Sebelumnya Dinkes Subang diberikan vaksin sebanyak 7.800 vial di bulan Januari 2021. “Kita sudah ajukan lagi 23.000 vial,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asororun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. “Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar