Babak Baru Persidangan Heri Tantan Eep Dihadirkan Sebagai Saksi, Rp 1,5 M Disebut Hasil Penjualan Tanah

Heri Tantan
0 Komentar

Eep sempat curhat soal kerenggangannya dengan Ojang. Saat Eep terjerat kasus korupsi, dia diberhentikan resmi oleh Mendagri. Surat pemberhentiannya diterima oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan diserahkan ke Ojang Sohandi.

“Yang bikin saya kecewa, Ojang itu datang menemui Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengambil surat pemberhentian saya,” ucap Eep.

Keterangan Sandi

Sedangkan Sandi Sambas, bersaksi bahwa sepulang dari Lapas Sukamiskin, dia menemui Heri Tantan dan menerima bingkisan plastik berisi uang untuk Eep.

Baca Juga:HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Adakan Penyuluhan Hukum VirtualGeliat Budidaya Bawang Merah di Compreng

Awalnya, dia berdalih bahwa itu bukan uang melainkan pakan burung. Belakangan, dia mengakui bahwa itu berisi uang.

“Iya memang berisi uang, tapi disertai pakan burung,” ucap Sandi Sambas.

Saat dikonfirmasi pada Heri Tantan, dia mendapat perintah dari Ojang untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk Eep.

“(Keterangan saksi) semua bohong. Uang Rp 1,5 miliar itu berasal dari pungutan honorer. Saat itu saya ketemu pak Eep di Lapas Sukamiskin, saya tanya uangnya di kesiapakan, saat itu pak Eep bilang serahkan saja ke Sandi,” ucap Heri Tantan.

Heri Tantan dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana. (bbs/idr)

Laman:

1 2
0 Komentar