HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Adakan Penyuluhan Hukum Virtual

HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57 Adakan Penyuluhan Hukum Virtual
0 Komentar

SUBANG – Dalam rangka HUT Bhakti Pemasyarakatan ke 57, Ratusan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, dan juga advokat mengikuti penyuluhan hukum secara virtual. Adapun pelaksanaan yang digelar di Bapas kelas II Subang tersebut dihadiri oleh Kepala Bapas Subang, LBH Pejuang Keadilan, dan klien Pemasyarakatan.

Direktur jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitoga SH mengatakan Webinar yang digelar dengan tema ‘Potensi’ kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan, tanggap, energik, sinergi untuk pemasyarakatan pasti maju, diikuti ratusan Lapas, Bapas se Indonesia. “Saya ucapkan terimakasih atas ke ikutsertaannya dalam Webinar ini,” ujarnya.

Reinhard menyampaikan tentang UU Narkotika, dimana sudah saatnya lebih mengedepankan rehabilitasi daripada hukuman, dikarenakan jika terus menerus mengedepankan hukuman, maka akan menambah sesak Lapas-Lapas yang ada diberbagai daerah. “Ini juga menjadi perhatian, karena nantinya bisa menambah sesak Lapas – Lapas jika diberlakukan hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga:Geliat Budidaya Bawang Merah di ComprengMelihat Budidaya Maggot di Rumah Edukasi

Kepala Balai Pemasyarakatan kelas II Subang Tendi Kustendi mengatakan penyuluhan hukum juga dilakukan bagi para klien Pemasyarakatan, dimana para Klien Pemasyarakatan yang ada saat ini tengah menjalani Asimilasi, ataupun pembebasan bersyarat (PB) sangat rentan melakukan tindak pidana juga. “Ya mereka kita berikan juga penyuluhan hukum, karena disebut rentan, pasti ada potensi melakukan tindak pidana ketika menjalani asimilasi ataupun pembebasan bersyarat,” jelasnya.

Sementara itu salah satu Klien Pemasyarakatan Subang, Asep (37) mengatakan dirinya bersyukur atas penyuluhan hukum yang diberikan, dikarenakan saat menjalani Asimilasi, dimana tidak ada pekerjaan masih ada saja yang mengajak dirinya untuk melakukan tindakan pidana. “Ya dulu ada yang nawarin jadi Penadah, saya ga mau, karena saya udah kapok setelah di hukum karena perbuatan saya,” tukasmya. (ygo/idr)

0 Komentar