Seorang oknum guru honorer di Pemalang, YW (28), nekat jadi penadah atau menampung ayam pedaging hasil curian karena tergiur keuntungan yang lumayan besar.
Perbuatanya itu bahkan sudah dilakukan berkali-kali, hingga totalnya mencapai 366 ekor, atau setara dengan 5,5 kuintal. Kini, warga Desa Mojo Kecamatan Ulujami tersebut harus berurusan dengan kepolisian.
Kapolsek Ulujami AKP Sriyadi melalui Kanit Reskrimnya Bripka Arie Wibowo membenarkan informasi tersebut.
Baca Juga:Apresiasi BUMDes Juara Agen PPOB BJBTips Puasa Bagi Para Penderita Penyakit Maag
Menurutnya, tersangka yang sehari-harinya mengajar siswa SD itu nekat membeli ayam curian karena harganya jauh lebih murah ketimbang harga pasaran.
“Harga di pasaran Rp24.000 perkilo, sedangkan dia beli Rp15.000, ada selisih keuntungan makanya dilakukan sampai tiga kali,” kata Arie.
Selain menangkap YW, polisi juga mengamankan tersangka pencurian DA (19), yang berprofesi sebagai penjaga peternakan ayam.
Dijelaskannya, ayam curian ratusan ekor itu diambil dari satu peternakan yang sama, yakni di Desa Pesantren RT 01 RW 06 Kecamatan Ulujami. Tersangka menggunakan pikup untuk mengangkut hasil curiannya.
“Untuk tersangka pencurian ada dua orang, namun satu tersangka lain kabur dan kini masih dalam pengejaran,” ujar Arie seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal Pencurian atau Penggelapan 362 KUHP atau 372 KUHP jo Pasal 64. Sedangkan penadah hasil kejahatan diproses hukum dengan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP. (fin/ded)