Larangan Mudik Diterbitkan, Penumpang Bus di Subang Turun DrastisĀ 

Terminal Tipe A Subang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES SURAT EDARAN: Staf Terminal Tipe A Subang menunjukan Surat Edaran dari Kemenpan RB mengenai larangan mudik dan berpergian PNS ke luar pada periode 6-17 Mei 2021.
0 Komentar

SUBANG-Terminal Tipe A Subang mengaku belum menerima surat edaran dari pihak Kementrian Perhubungan, berkaitan dengan wacana pemerintah yang memberlakukan larangan mudik. Jika dilihat dari tahun ke tahun, jumlah penumpang yang menggunakan bus mengalami penurunan hingga terjun bebas setelah ada Covid-19 dan larangan mudik.

Kepala Satuan Pelayanan Terminal tipe A Subang Bambang Argo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat edaran dari Kemenhub berkaitan dengan diperbolehkan atau tidaknya penumpang menaiki bus untuk mudik. Dikarenakan belum adanya surat edaran dari Kemenhub, perusahaan otobus (PO) masih menjalankan usahanya. Terminal tetap melakukan pelayanan terhadap para calon penumpang dengan menggunakan Genose. “Semua penumpang yang mau berangkat ke Jakarta ataupun lainnya, harus di tes dengan Genose,” ujarnya.

Staf Operasional Terminal Tipe A Subang, Nurita mengatakan, jika dilihat dari tahun 2019 sebelum Covid-19, jumlah penumpang mencapai 702.168 orang. Pada tahun 2020 setelah ada Covid-19 dan pemberlakuan larangan mudik, hanya ada 295.946. “Bisa dikatakan setelah ada Covid-19, jumlah penumpang terjun bebas,” ungkapnya.

Baca Juga:ama KH Hasyim Asy’ari Hilang dari Kamus Sejarah, Kiai Abun Sesalkan Kealpaan KemendikbudSeru Ngabuburit Sambil Main Belesong

Dijelaskan Nurita, Menpan RB sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik dalam masa pandemi Covid-19. “Jika melihat dari Surat Edaran Menpan RB tersebut, PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar