Mudik Dilarang Lagi
Setelah Ramadhan tahun kemarin pemerintah melarang mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia, sehingga banyak untaian doa bahwa semoga lebaran tahun depan corona hilang agar bisa melaksanakan ibadah Ramadhan dengan lebih tenang dan pastinya bisa mudik lebaran. Namun harapan itu hanya harapan, nyatanya corona masih ada dan akhirnya pemerintah melarang kembali mudik guna mensukseskan program vaksinasi covid-19. Bagi jiwa perantau mudik memiliki arti yang sangat mendalam dan penting apalagi perjuangan perantau di daerah asing, kerja banting tulang jarang bertemu keluarga di kampung sehingga untuk melepas kerinduan dan sebagai ajang rehat, suasana kampung halaman sekalipun satu tahun sekali cukup jadi penebus kerinduan yang ada. Apapun akan dilakukan untuk bisa pulang kampung sekalipun harus bermacet-macetan bahkan tidak sedikit mudik banyak memakan korban. Cerita para pemudik nekad tahun kemarin menjadi bukti bahwa mudik adalah pelipur lara bagi insan yang dilanda gundah dan rindu merana, ada yang nekad bawa mobil pribadi dan disuruh putar balik padahal sudah setengah perjalanan, ada yang pura-pura nyelundup di mobil barang dan kontainer bahkan tidak sedikti transfortasi umum pun memaksakan beroperasi karena justru secara tradisi bahwa momentum mudik lebaran adalah waktu terbaik meraup pendapatan berlipat-lipat dari para penumpang yang membeludak, sekalipun ceritanya tetap dilarang dan disuruh putar balik.
Antara Aturan dan Kerinduan Hati
Larangan mudik tersebut itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Bahkan untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tegas mengeluarkan larangan. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini sudah dilengkapi dengan sederet sanksi bagi yang melanggar. Sudah tentu bagi para pegawai kantoran yang masa liburnya antara tanggal 6-17 Mei 2021 dipastikan tidak akan bisa mudik lebaran, sekalipun ada beberapa pelonggaran pemerintah untuk bepergian dalam rangka tugas kantor dan pekerjaan tetapi tetap dengan super ketat aturan mainnya.