Sidang Heri Tantan Ditunda
BANDUNG-Kelanjutan sidang perkara kasus K2, dengan terdakwa Heri Tantan Sumaryana terpaksa harus ditunda, Rabu (21/4). Dalam agenda persidangan, terjadwal jika hari ini selain masih pemeriksaan saksi-saksi, yang didatangkan dari pihak perbankan dan develover yang berkaitan dengan aset rumah terdakwa, juga akan dilaksanakan mendengarkan keterangan terdakwa. Namun sayang yang dilaksanakan hanya keterangan 2 saksi saja.
“Karena keterangan terdakwa memerlukan waktu yang panjang, dengan persiapan yang matang, terpaksa ditunda,” papar kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarta.
Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan minggu depan, Rabu 28 April 2021 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Baca Juga:Progres Pemekaran, FP2S Dorong Kajian Batas WilayahPersiapan PTM, Gus Ahad Dorong Percepatan Vaksinasi untuk Guru
Sementara dalam perjalanan Proses Hukum CPNS Kategori II, Mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Subang, Heri Tantan Sumaryana didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,52 miliar lebih dari total Rp32,4 miliar lebih.
Uang didapat dari pungutan terhadap warga Subang yang akan diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersumber dari honorer kategori II pada 2012. Saat itu, Pemkab Subang mengusulkan 6.742 honorer kategori II untuk mengikuti seleksi CPNS.
HTS dijerat Pasal 12 b huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana. Heri Tantan Sumaryana menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, sejak tanggal 27 Januari dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Dalam berkas dakwaan Heri Tantan yang diterima Pasundan Ekspres, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini, yakni Budi Nugraha dan Tito Zaelani dibacakan bahwa akhir 2012, Heri Tantan dipanggil Sekda Pemkab Subang saat itu, ABD di kediamannya di Jalan Buton. Hadir juga NH, Kepala BKD Subang saat itu. Saat itu, kata jaksa, ABD mengatakan bahwa untuk pengangkatan CPNS ini, harus jadi uang.
“Atas permintaan itu, terdakwa Heri Tantan menyanggupi permintaan tersebut,” ucap Budi.
Setelah pertemuan itu, Heri Tantan, ABD dan NH dipanggil Mantan Bupati Ojang Sohandi. Saat itu, Ojang yang saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena kasus korupsi, meminta terdakwa, ABD dan NH untuk mengumpulkan uang dari para honorer Kategori II yang hendak ikut seleksi CPNS.