Sigap, KPH Purwakarta Setop Pengerukan Tanah Ilegal di Desa Cicadas

Sigap, KPH Purwakarta Setop Pengerukan Tanah Ilegal di Desa Cicadas
0 Komentar

PURWAKARTA-Petugas Jajaran Polhutan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta dan jajaran lapangan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sadang sigap menghentikan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di kawasan hutan, Rabu (21/4).

Administratur KPH Purwakarta Uum Maksum mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat tiga unit alat berat jenis backhoe sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah dan perusakan tanaman di kawasan hutan.

“Petugas kami langsung mengadakan pengecekan dan segera menghentikan kegiatan ilegal tersebut,” kata Uum kepada Pasundan Ekspres saat dihubungi melalui gawainya, Kamis (22/4).

Baca Juga:20 BLK Komunitas di Jabar Dapat Bantuan Program PelatihanDorong Koperasi Bisa Dirasakan Masyarakat

Disebutkan Uum, lokasi kejadian berada di Petak 39c RPH Campaka/Cibungur BKPH Sadang kelas Hutan TKL dengan jenis tanaman Acaccia Mangium tahun 2005 luas baku 55,37 Ha Blok Cilaja. Lokasi ini masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Cicadas Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta.

Atas laporan masyarakat tersebut, Uum menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat sekitar hutan yang turut serta dalam pengamanan hutan. Apresiasi juga ditujukan kepada jajaran Polhutan KPH Purwakarta serta petugas jajaran lapangan BKPH Sadang.

Sementara itu, Komandan Regu KPH Purwakarta Deni Mardias menyampaikan, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya dalam pengamanan hutan di KPH Purwakarta. “Terkait perusakan hutan tersebut, sudah terjadi kerusakan seluas ± 0,5 Ha dari 55,37 Ha,” ujarnya.

Deni menambahkan, pada saat mengentikan kegiatan pengerukan tersebut, pihaknya bertemu dengan pengawas lapangan yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas nama Koperasi Nusantara yang akan menyuplai tanah merah ke proyek jalan Tol Japek II.

Pengawas lapangan tersebut berdalih telah melakukan proses perizinan kepada Perhutani baik di tingkat Divre maupun Direksi. Namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan aspek legalnya, baik surat maupun perizinan dari Kementrian LHK.

“Kejadian ini selanjutnya sudah ditangani oleh Polres Purwakarta untuk dilakukan penyelidikan,” ucap Deni.(add)

0 Komentar