Larangan Mudik 2021 Mulai Tanggal Berapa? Simak Aturan Penyekatan Mudik 2021 yang Resmi Dirilis dan Wajib Tes Antigen!!!

Larangan Mudik 2021 Mulai Tanggal Berapa? Simak Aturan Ketat Perjalanan Mudik yang Resmi Dirilis dan Wajib Tes Antigen!!!
Larangan Mudik 2021 Mulai Tanggal Berapa? Simak Aturan Ketat Perjalanan Mudik yang Resmi Dirilis dan Wajib Tes Antigen!!!
0 Komentar

Perjalanan transportasi laut.

  • Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.  

Perjalanan kereta api

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Perjalanan transportasi darat

  • Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratn melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.  

Pengisian e-HAC – (Electronic Health Alert Card)

Baca Juga:Tips Bi Nina Tetap Bugar Selama PuasaBi Nina Imbau Warga Tidak Mudik

Adapun pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

E-Hac merupakan kartu kewaspadaan kesehatan yang dibuat secara elektronik. Aplikasi yang mendukung kemudahan akses pelayanan untuk calon penumpang, sebagai bentuk kontrol penyebaran COVID-19 di Indonesia ini tentunya.

0 Komentar