SUBANG-Pemberhentian tiga orang Direksi BUMD PT Subang Sejahtera (SS) mendapat respons luas dari kalangan masyarakat. Pemberhentian direksi yang baru menjabat setahun tersebut menjadi yang pertama dalam sejarah keberadaan BUMD di Subang.
Mantan Direktur Operasional PT SS Rohmani mengaku dengan legowo diberhentikan dan menerima keputusan pemegang saham Bupati Subang Ruhimat. Menurutnya, keputusan melalui RUPS sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RUPS merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan. Pemberhentian direksi SS oleh pemegang saham pasti mempunyai alasan yang mendasar tentutanya. Adanya perubahan kebijakan pemerintah daerah dalam hal restukturisasi, akuisisi dan atau perubahan BUMD dimaksudkan agar lebih baik,” jelasnya.
Baca Juga:Kepergok, Pelaku Curanmor di Sukamelang Dihajar MassaJembatan KA Cisomang Jadi Spot Ngabuburit
Ia menjelaskan, keputusan pemagang saham dapat memberhentikan direksi dengan alasan direksi tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik atau tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau anggaran dasar.
Sementara mantan Direktur Utama Agus Setiawan belum bersedia memberikan tanggapan atas keputusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam RUPS yang digelar Jumat (23/4) di rumah dinas, Bupati Subang sebagai pemegang saham memutuskan untuk menolak laporan kinerja direksi PT SS tahun 2020. Sekaligus memberhentikan Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur Operasional. Menunjuk Komisaris Iwa Kartiwa sebagai Pjs Dirut PT SS.(red)