Solusi Tuntas Kasus Prostitusi Anak

 Solusi Tuntas Kasus Prostitusi Anak
0 Komentar

Ketiga, negara wajib untuk menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina atau prostitusi yaitu hukum rajam (dilempari batu) berlaku unuk pelaku zina yang pernah menikah. Hukum jilid atau cambuk 100 kali lalu diasingkan selama satu tahun, berlaku untuk pelaku zina yang belum menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman”. [TQS An Nur/24:2]

Hal ini juga disebutkan dalam banyak hadis yaitu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda  ‘Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam”.  [HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit

Baca Juga:Pembangunan Manusia di Sistem IslamModerasi, Alat Liberalisasi Akidah

Keempat, penerapan kebijakan yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi.

Dengan aturan-aturan tersebut sistem Islam akan mampu melindungi anak dan melenyapkan praktik perzinaan atau prostitusi dari dunia ini. Dan penerapannya hanya bisa diwujudkan dalam institusi Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

 

Laman:

1 2 3
0 Komentar