Banyak berita yang memviralkan nasabah terjerat utang pinjaman online, bukan karena keharaman ribanya tapi karena kemanusiaan. Media tidak pernah menyinggung yang berhubungan dengan aturan syariat. Riba sejak dulu sangat berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Hanya saja, mengingat pelakunya bank-bank yang dilegalkan negara, media tutup mata untuk membahasnya. Utang merupakan instrumen yang sangat diandalkan pada sistem ekonomi kapitalisme. Negara pun bermodalkan dari utang yang terus ditumpuk, hingga sumber daya alam harus diobral murah kepada asing untuk melunasinya.
Nabi Muhammad Saw melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba. Jabir bin Abdillah mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263)
Baca Juga:Islam Mensejahterahkan Kaum Pekerja Solusi Tuntas Kasus Prostitusi Anak
Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.
Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.
Penyelesaian masalah keuangan ini tentu berbeda jika sistem Islam ditegakkan. Islam dengan sistem pemerintahannya akan menyelesaikan sampai akarnya. Hal-hal yang dilakukan sistem pemerintahan Islam adalah,
Pertama, Islam mewajibkan Khalifah sebagai kepala negara untuk bekerja mengurus rakyat, memenuhi apa yang menjadi hak mereka dan haram menyusahkannya.
Kepengurusan ini meliputi segala aspek. Termasuk di bidang ekonomi, negara wajib menyediakan apa yang dibutuhkan rakyat, khususnya pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Negara juga memfasilitasi agar rakyat mudah mendapatkannya. Untuk itu lapangan pekerjaan harus disediakan, bahkan permodalan dan subsidi jika ada kesulitan dalam usaha juga difasilitasi. Tentunya dengan pinjaman nonriba.
Kedua, mengenai sumber pendanaan. Bisa diambil dari harta milik negara, kepemilikan umum, zakat khusus bagi fakir miskin dan mekanisme lainnya.
Baca Juga:Pembangunan Manusia di Sistem IslamModerasi, Alat Liberalisasi Akidah
Pendapatan itu semua akan menghasilkan sumber pendanaan ribuan triliun. Kas negara akan cukup membiayai beragam kebutuhan rakyat. Sehingga negara tidak perlu utang, apalagi utang luar negeri (ULN).