BANDUNG-Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi pungutan ke honorer untuk menjadi CPNS, Rabu (28/4). Pada kasus tersebut, Mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang, Heri Tantan sebagai terdakwa.
Agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan terdakwa Heri Tantan, setelah pada sidang-sidang sebelumnya mendengarkan keterangan para saksi. Dalam persidangan tersebut terungkap, jika uang hasil pungutan dibagikan oleh terdakwa pada sejumlah pihak. Antara lain, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi senilai Rp 9 miliar yang diberikan bertahap dari 1 Oktober 2012 hingga Juni 2015. Lalu pemberian uang Rp2,3 miliar pada mantan Sekda Subang Abdulrahman pada 5 Maret 2014 hingga April 2015. Untuk Mantan Kepala BKD, Nina Herlina senilai Rp1,13 miliar yang diserahkan dalam kurun waktu Maret 2013 hingga Agustus 2015. Sedangkan terdakwa mengambil Rp2,52 miliar. Kemudian untuk mantan Bupati Subang yang lain, Eep Hidayat Rp2,5 miliar.
Ojang saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan 22 Maret lalu mengakui menerima uang itu. Namun, Nina Herlina dan Abdulrahman, dan Eep justru membantah menerima uang tersebut.
Baca Juga:DPRD Usulkan Perda Inisiatif Kendalikan MinolSubang Bersaing Dengan Bandung Barat Wakili Jabar Ikuti Lomba Kota Sehat Tingkat Nasional
Nina dan Abdurahman misalnya, pada sidang 22 Maret menyebut uang yang diterimanya sebagai pinjaman dari Heri yang juga berbisnis burung. Sedangkan Eep, berdalih bahwa uang Rp1,5 M yang diterimanya pada 14 Agustus 2014 di Lapas Sukamiskin sebagai hasil penjualan rumah.
“Saya tidak punya bisnis burung. Uang yang saya berikan kepada pak Eep, Bu Nina dan Abdurahman semuanya berasal dari uang pungutan honorer,” ucap Heri, saat menyanggah keterangan para saksi, dalam persidangan.
Tidak selesai disitu, dalam keterangan yang disampaikan terdakwa juga terungkap jika uang hasil pungutan juga mengalir ke DPRD Subang periode 2013-2014. “Jumlah keseluruhan uang yang saya serahkan ke DPRD Subang antara periode 2013-2014 senilai Rp2,57 miliar baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk dewan,” lanjut Heri.
Yang mencengangkan, ketika Kuasa hukum Heri Tantan, Irwan Yustiarta menunjukan bukti sejumlah berkas proposal dari LSM dan surat disposisi dari Nina Herlina pada Heri Tantan. “Iya itu surat disposisi dari Bu Nina terkait proposal dari LSM. Isi disposisinya mohon dibantu, akhirnya dibantu pakai uang pungutan CPNS,” kata Irwan.