Setelah persidangan Irwan juga menyampaikan jika kronologis dugaan suap menyuap, dugaan gratifikasi, dugaan kolusi, dugaan nepotisme dalam tes penerimaan CPNS Honorer K-2 di Kabupaten Subang tahun 2013, serta kemana saja aliran uang semuanya sudah jelas.
“Sudah sangat terang benderang dari keterangan terdakwa, dan mempunyai korelasi langsung yang dapat dipertanggungjawabkan dengan jawaban para saksi-saksi sebelumnya. Yang terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, PPTK, semuanya dari Panitia Penerimaan Tes CPNS Honorer K-2 Subang Tahun 2013,” ungkapnya.
Kasus tersebut sudah banyak menyita perhatian publik sejak lama. Bagaimana tidak, nilai uang yang terkumpul dari hasil pungutan tersebut, tidak tanggung-tanggung mencapai Rp32,4 miliar. Atas kasus tersebut, Heri Tantan dijerat Pasal 12 B huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Baca Juga:DPRD Usulkan Perda Inisiatif Kendalikan MinolSubang Bersaing Dengan Bandung Barat Wakili Jabar Ikuti Lomba Kota Sehat Tingkat Nasional
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada 5 Mei 2021, dengan agenda jaksa akan membacakan tuntutan untuk Heri Tantan.(idr/vry)