DPRD Subang Nilai Vaksinasi Tak Tepat Sasaran, Satgas: Kebijakan Kemenkes

DPRD Subang
0 Komentar

SUBANG-Vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan di Subang menuai kritikan dari Komisi 4 DPRD Subang. Melalui Ketua Komisi 4, Sumarna menyayangkan vaksinasi Covid-19 sebagian diperuntukan untuk perusahaan swasta, yang seharusnya bisa mandiri, tidak dengan vaksin yang dibeli dari APBD.

“Pa Bupati kan sudah mengintruksikan untuk mengutamakan ke masyarakat, guru, ASN, dan TNI/Polri, serta wartawan, pelayan publik. Bukan malah ke perusahaan swasta yang didahulukan, ke masyarakat dulu itu yang penting,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, dia juga berencana untuk mengundang tim vaksinasi pada Jumat besok, ke DPRD meminta penjelasan atau klarifikasi soal vaksinasi tersebut. “Saya justru mendapatkan banyak aduan masyarakat. Tolonglah, vaksin ini dibeli dengan APBD, dahulukan dulu masyarakat, bukan perusahaan swasta,” tambahnya.

Baca Juga:Bangkitkan UMKM di Masa Pandemi , Rosin Resto Subang Gelar Festival Bazzar UMKMNahas, Seorang Pria Tua Tewas Tersambar Kereta saat Menunggu Waktu Berbuka

Saat dikonfirmsi pada Tim Vaksinasi Kabupaten Subang, Komara menegaskan, tidak benar pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Subang dibeda-bedakan. Ketentuan Satgas Covid nasional, pertama Nakes, TNI/Polri, kemudian pelayan publik.

“Nah untuk pelayan publik tidak ada kriterianya di dalam pelayanan vaksinasi, itu bisa ASN, pelaku ekonomi. Bisa juga siapa saja yang berhubungan dengan pelayanan publik. Jadi tidak benar kalau satgas Covid-19 memilah-milah pelaksanaan vaksinasi,” tambahnnya.

Komara juga menyebut, ketika kebijakan sasaran vaksin berubah setiap minggu, pihaknya menyesuaikan. Bahkan soal logistikpun, menurut Komara menjadi permasalahan sendiri. Pasalnya, logistik tidak diatur oleh daerah baik provinsi maupun kabupaten, melainkan diatur langsung oleh kementrian kesehatan.

“Jadi memang bagi yang tidak tahu, kadang sering menjadi masalah. Jadi yang tidak tahu, menjadi tidak paham. Sekarang kebijakan terakhir untuk mendahulukan lansia, kemudian peserta haji,” tambahnya.

Tapi menurut Komara, bukan berarti masyarakat lain tidak dilayani. Dia juga menyebut, agar memahami jika vaksinasi ini sudah bersifat nasional. Tidak lagi bersifat kedaerahan, tidak lagi dikotak-kotakan dengan KTP yang berdasarkan domisili. Baginya siapapun yang memiliki potensi kerawanan tertular Covid-19 bisa divaksin.

“Contoh dalam ketentuan Kementerian Kesehatan, maksimal 70 persen kelompok masyarakat harus divaksin. Kenapa tidak 100 persen, karena menurut kajian kementrian kesehatan, jika 70 persen dalam kelompok masyarakat sudah divaksin, maka seluruhnya sudah terbentengi,” tukasnya.(idr/vry)

0 Komentar