KARAWANG-Setelah dilakukan pelantikan serentak 177 kepala desa beberapa waktu lalu, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendatangi kantor Pemda Karawang, Kamis (29/4).
Para perangkat desa itu, meminta pemda untuk mengawasi kepala desa hasil Pilkades itu agar tidak mengganti semua perangkat desa.
Sekjen PPDI Kabupaten Karawang, Aan Karyanto mengatakan, dalam Undang–undang (UU) Nomor 6 tahun 2014, yang juga dijabarkan dalam Permendagri 83 terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Dari hasil penelusuran secara hukum tidak ada celah sedikit-pun bahwa Kepala Desa (Kades) terpilih bisa mengganti perangkat desa.
Baca Juga:JNE Bantu Cegah Penyebaran Covid-19Malam Nuzulul Quran Sumber Ilmu Pengetahuan
Namun tentunya, lanjut Aan, karena perangkat desa komoditi politik hal tersebut bisa saja terjadi. Sehingga perlu kiranya PPDI Kabupaten Karawang, melakukan proteksi terhadap semua anggotanya agar terproteksi secara hukum
“Ini sebuah bentuk kegalauan kami, sebagai perangkat desa. Kami ini ada seribu perangkat desa, sedang galau ketika pasca Pilkades nanti. Untuk itu, kami minta kearifan lokal atau muatan lokal yang dituangkan dalam Perda atau Perbup atau apapun bentuk produk hukumnya,” kata Aan usai melakukan audiensi dengan Sekda Karawang, Acep Jamhuri.
Sementara itu, Sekda Karawang, Acep Jamhuri menyatakan jika pihaknya bakal menyiapkan tim pengawas yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai aturan. “Kades tidak boleh serta merta mengganti perangkat, jika tidak berdasar aturan yang berlaku,” katanya.(use/vry)