( Antara Dosen Fakultas Geografi UMS dan Guru Geografi DKI Jakarta)
Oleh:
1.Hanum Suroyya, M.Si (Guru Geografi MAN 3 Jakarta)
2.Drs. H. Priyono, M.Si. (Dosen Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Fasilitator Workshop Penulisan Artikel Koran)
Guru dan dosen itu sama-sama memiliki status yang mulia sebagai pendidik. Dasar hukum keduanya sama, yaitu UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Mereka wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lainnya. Mereka sama-sama punya getok tular. Menularkan ilmu dan pengalaman yang mereka miliki untuk dibagikan kepada siswa atau mahasiswa yang dididik di sekolah atau di kampus.
Perbedaan guru dan dosen terletak pada proses pendidikan yang dilakukan. Seorang guru dalam mendidik siswanya akan lebih membimbing, menuntun, mengarahkan, mencontohkan, membiasakan hingga mengevaluasi keseharian siswa selama di sekolah. Tidak sedikit pula guru yang ikut masuk menangani masalah siswa dalam keluarganya. Tak jarang kita mendengar keluhan orang tua bahwa anaknya lebih mendengar kata gurunya daripada orangtuanya. Apalagi guru SD/MI di kelas rendah (kelas 1, 2, dan 3) maupun di kelas tinggi (4, 5, dan 6). Mereka ini menjadi figur teladan siswanya. Guru SMP/MTs juga ikut menangani adaptasi pubertas siswa dan menjadi jembatan solusi transisi yang dialami anak didiknya. Guru SMA/MA bisa menjadi teman ngobrol atau diskusi serta tempat curhat remaja yang mulai dewasa. Para guru ini bertemu dengan siswanya setiap hari, hal ini tentu sulit dilakukan oleh dosen.
Baca Juga:Sudah Siapkah Guru dan Siswa Menyongsong Era Society 5.0 ?Korban (Nilai) PJJ Berjatuhan, Al-Qur`an Solusinya
Dosen memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Pada darma yang ketiga yaitu pengabdian pada masyarakat inilah seorang dosen memberikan kontribusinya dan melaksanakan tridarma perguruan tingginya. Jenjang karir profesi dosen tertinggi adalah guru besar (profesor). Berbeda dengan guru yang tidak memiliki kewajiban tersebut. Namun, pujian tertinggi ada pada guru, yaitu pahlawan tanpa tanda jasa. Untuk menghargai jasa para guru, ditetapkanlah hari guru setiap tanggal 25 November.
Terlepas dari persamaan maupun perbedaan guru dan dosen, mereka bisa sinergi dalam sebuah workshop. Guru sebagai peserta, dosen sebagai fasilitator. Kegiatan workshop daring memang kerap ditemui di masa pandemi covid-19 ini. Tak terkendala jarak ruang dan waktu lagi. Tak ada batas adminstrasi. Tak perlu transportasi. Salah satu berkah pandemi, workshop dapat dilakukan secara virtual.